Surat Edaran No. 0005/DIR/PCR/2020 Pelaksanaan Kerja Praktik (KP) Pada Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Politeknik Caltex Riau
Surat Edaran No. 0005/DIR/PCR/2020 Pelaksanaan Kerja Praktik (KP) Pada Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Politeknik Caltex Riau
Yth. Sivitas Akademika Politeknik Caltex Riau
Menimbang dan menindaklanjuti:
- Surat Edaran Walikota Pekanbaru No. 100/SETDA-?TAPEM/661/2020, tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-?19 di Lingkungan Kota Pekanbaru.
- Surat Edaran Direktur Politeknik No. 003/DIR/PCR/2020, tanggal 16 Maret 2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-?19 di Lingkungan Politeknik Caltex Riau.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut dan mencermati perkembangan wabah COVID-?19, terkait pelaksanaan Kerja Praktik (KP) pada semester Genap 2019/2020 dengan ini Direktur Politeknik Caltex Riau menerbitkan kebijakan sebagai berikut.
- Semua mahasiswa yang sedang mengambil KP wajib mengisi formulir pendataan mahasiswa KP yang diakses melalui link berikut: http://bit.ly/PendataanKPPCR. Formulir wajib diisi paling lambat tanggal 15 April 2019.
- Semua pelaksanaan KP berakhir paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Hal ini berlaku bagi mahasiswa yang:
- telah/sedang melaksanakan KP
- telah melaksanakan KP di daerah terdampak COVID-19 yang dikembalikan (dibatalkan) oleh perusahaan,
- telah diterima KP tetapi belum melaksanakan, dan;
- belum mendapat tempat KP.
- Kegiatan KP yang terdampak COVID-19 dengan konsekuensi:
- Dipulangkan/dikembalikan ke PCR, maka kegiatan KP yang telah dijalani diakui sebagai KP dan selanjutnya mengikuti prosedur yang berlaku.
- Work From Home (WFH), kegiatan KP tetap dilaksanakan sesuai arahan dari perusahaan dan selanjutnya mengikuti prosedur yang berlaku.
- Pembatalan keberangkatan KP baik dari PCR atau pribadi, akan dicarikan kegiatan yang setara dengan pelaksanaan KP oleh PCR dan mahasiswa tidak diperkenankan menolak kegiatan tersebut.
- Tidak mendapatkan tempat KP, akan dicarikan kegiatan yang setara dengan pelaksanaan KP oleh PCR dan mahasiswa tidak diperkenankan menolak kegiatan tersebut.
- Bagi mahasiswa dengan status KP dibatalkan (dibatalkan perusahaan/batal berangkat) dan belum mendapat tempat KP agar melapor ke bagian Kerja Sama Industri melalui Ibu Nabila Aulia Ramadhani (nabila@pcr.ac.id, 0811-7574-101) paling lambat Jumat, 3 April 2020.
- oleh administrator
- Pengumuman
Artikel Sebelumnya
Pendaftaran Ujian Masuk Politeknik Caltex Riau (UMPCR I) 2020
Senin, 23 Mar 2020
Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Penjaringan Siswa Unggul Daerah (PSUD) 2020
Senin, 02 Mar 2020
Batas Akhir Pendaftaran Penjaringan Siswa Unggul Daerah (PSUD)
Jumat, 21 Feb 2020
Batas Akhir Registrasi Semester Genap 19/20
Senin, 10 Feb 2020