Surat Edaran No. 0005/DIR/PCR/2020 Pelaksanaan Kerja Praktik (KP) Pada Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Politeknik Caltex Riau
Surat Edaran No. 0005/DIR/PCR/2020 Pelaksanaan Kerja Praktik (KP) Pada Masa Tanggap Darurat COVID-19 di Lingkungan Politeknik Caltex Riau
Yth. Sivitas Akademika Politeknik Caltex Riau
Menimbang dan menindaklanjuti:
- Surat Edaran Walikota Pekanbaru No. 100/SETDA-?TAPEM/661/2020, tanggal 23 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid-?19 di Lingkungan Kota Pekanbaru.
- Surat Edaran Direktur Politeknik No. 003/DIR/PCR/2020, tanggal 16 Maret 2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-?19 di Lingkungan Politeknik Caltex Riau.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut dan mencermati perkembangan wabah COVID-?19, terkait pelaksanaan Kerja Praktik (KP) pada semester Genap 2019/2020 dengan ini Direktur Politeknik Caltex Riau menerbitkan kebijakan sebagai berikut.
- Semua mahasiswa yang sedang mengambil KP wajib mengisi formulir pendataan mahasiswa KP yang diakses melalui link berikut: http://bit.ly/PendataanKPPCR. Formulir wajib diisi paling lambat tanggal 15 April 2019.
- Semua pelaksanaan KP berakhir paling lambat tanggal 30 Juni 2020. Hal ini berlaku bagi mahasiswa yang:
- telah/sedang melaksanakan KP
- telah melaksanakan KP di daerah terdampak COVID-19 yang dikembalikan (dibatalkan) oleh perusahaan,
- telah diterima KP tetapi belum melaksanakan, dan;
- belum mendapat tempat KP.
- Kegiatan KP yang terdampak COVID-19 dengan konsekuensi:
- Dipulangkan/dikembalikan ke PCR, maka kegiatan KP yang telah dijalani diakui sebagai KP dan selanjutnya mengikuti prosedur yang berlaku.
- Work From Home (WFH), kegiatan KP tetap dilaksanakan sesuai arahan dari perusahaan dan selanjutnya mengikuti prosedur yang berlaku.
- Pembatalan keberangkatan KP baik dari PCR atau pribadi, akan dicarikan kegiatan yang setara dengan pelaksanaan KP oleh PCR dan mahasiswa tidak diperkenankan menolak kegiatan tersebut.
- Tidak mendapatkan tempat KP, akan dicarikan kegiatan yang setara dengan pelaksanaan KP oleh PCR dan mahasiswa tidak diperkenankan menolak kegiatan tersebut.
- Bagi mahasiswa dengan status KP dibatalkan (dibatalkan perusahaan/batal berangkat) dan belum mendapat tempat KP agar melapor ke bagian Kerja Sama Industri melalui Ibu Nabila Aulia Ramadhani (nabila@pcr.ac.id, 0811-7574-101) paling lambat Jumat, 3 April 2020.
- oleh administrator
- Pengumuman